Menurut Bahasa : berarti rambut yang tumbuh di kepala jabang bayi saat dilahirkan.
A’aqqat al-hamil, artinya rambut bayi telah tumbuh pada saat sang bayi masih berada dalam kandungan. Aqqa ‘an waladihi ‘aqqan, artinya menyembelih kambing untuk anaknya pada hari ke tujuh dari kelahirannya, juga berarti mencukur rambut anaknya.
Menurut syara’ : berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Hal ini sebagai pengamalan terhadap sunnah Nabi SAW dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik dari umat Islam terdahulu.
Sebelum Islam datang, masyarakat Arab biasa mengaqiqahkan anak mereka. Setelah Rasulullah SAW diutus, beliau tetap membiarkan kebiasaan itu, bahkan melakukannya serta menganjurkan kaum muslimin melakukannya. Namun Nabi merubah tradisi yang tidak benar, karena orang-orang Jahiliyah menyembelih kambing hanya bagi anak laki-laki saja, sedangkan anak perempuan tidak, bahkan mereka melumuri kepala bayi perempuan dengan darah kambing yang dsembelihnya. Ketika Islam datang, Nabi menjadikan Aqiqah sebagai salah satu aara sosial islami, serta melarang perbuatan bid’ah dalam hal aqiqah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar